Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kesehatan dan Keselamatan Kerja di PT. Pindad (Persero) Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi. 1. PENGERTIAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Kesehatan & keselamatan kerja yakni merupakan suatu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di pabrik, atau lokasi proyek. Adapun Kesehatan serta keselamatan kerja sangat penting terhadap moral, legalitas dan finansial. Jika di atas tadi adalah pengertian Kesehatan dan keselamatan kerja secara umum, Nah, di bawah ini pengertian kerja menurut ahli, diantaranya ; a....