Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kesehatan dan Keselamatan Kerja di PT. Pindad (Persero)
Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal
utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam
Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Perusahaan dan
pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan
standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri
(APD) yang sesuai dengan standarisasi.

1. PENGERTIAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Kesehatan & keselamatan kerja yakni merupakan suatu
bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia
yang bekerja di pabrik, atau lokasi proyek. Adapun Kesehatan serta keselamatan
kerja sangat penting terhadap moral, legalitas dan finansial.
Jika di atas tadi adalah
pengertian Kesehatan dan keselamatan kerja secara umum, Nah, di bawah ini
pengertian kerja menurut ahli, diantaranya ;
a. Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993
Menurut Kepmenaker, kesehatan dan keselamatan Kerja yakni upaya
perlindungan yang di tujukan agar pekerja dan orang lainnya
yangberada di ditempat kerja/perusahaan atau di suatu instansi selalu dalam
keadaan selamat dan sehat, selain itu juga agar setiap sumber produksi dapat
digunakan secara aman dan efisien.
b. OHSAS(180001:2007) Menurut OHSAS,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja yakni ialah kondisi dan faktor yang
mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja serta orang-orang yang berada di
tempat kerja tersebut.
c. Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003
pasal 87 Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan
Kerja yakni setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.2.
FUNGSI K3 Pada pelaksanaannya, K3 memiliki fungsi yang cukup
banyak dan ber manfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini
adalah beberapa fungsi K3 secara umum:
a. Sebagai
pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya risiko dan
bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
b. Membantu
memberikan saran dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja, dan
pelaksanaan kerja.
c. Sebagai pedoman
dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.
d. Memberikan
saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja.
e. Sebagai
pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.
f. Sebagai
acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program
pengendalian bahaya
3. TUJUAN K3
Tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit
dikarena kan pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua
sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan K3 secara
umum:
Tujuan dari K3 adalah
mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Selain itu, K3
juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan
secara efektif.
Berikut ini adalah
fungsi dan tujuan K3 secara umum:
a. Untuk
melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja
sehingga kinerjanya dapat meningkat.
b. Untuk
menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang
yang berada di lingkungan kerja.
c. Untuk
memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat
digunakan secara aman dan efisien.
4. PERAN K3 PADA
LINGKUNGAN KERJA
Peran K3 dalam lingkungan kerja tentu saja sangat diperlukan,
berikut ini adalah beberapa peran K3 di lingkungan kerja:
a. Masing-masing
tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan
dan keselamatan untuk kesejahteran hidup dan meningkatkan produksi.
b. Semua
orang yang berada di lingkungan kerja perlu dijamin keselamatannya.
c. Semua
sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman.
d. Harus
ada tindakan antisipatif dari perusahaan sebagai upaya untuk mengu rangi
risiko ter jadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
5. RUANG LINGKUP
K3 Mengacu pada pengertian K3 di atas, ada
beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pelaksanaan K3,
yaitu:
a. Lingkungan
Kerja, Ini adalah lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas bekerja.
Kondisi lingkungan kerja harus memadai (suhu, ventilasi, penerangan, situasi)
untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit.
b. Alat Kerja dan
Bahan, Ini adalah semua alat kerja dan bahan yang dibutuhkan suatu perusahaan
untuk memproduksi barang/ jasa. Alat-alat kerja dan bahan merupakan penentu
dalam proses produksi, tentunya kelengkapan dan kondisi alat kerja dan bahan
harus diperhatikan.
c. Metode
Kerja, Ini merupakan standar cara kerja yang harus dilakukan oleh pekerja agar
tujuan pekerjaan tersebut tercapai secara efektif dan efisien, serta
keselamatan dan kesehatan kerja terjaga dengan baik. Misalnya, pengetahuan
tentang cara mengoperasikan mesin dan juga alat pelindung diri yang sesuai
standar.
6. JENIS BAHAYA DALAM K3
Terkait dengan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja, para
pekerja harus diberikan edukasi mengenai jenis-jenis bahaya yang ada.
Berikut ini adalah beberapa jenis bahaya dalam K3:
a. Bahaya
Jenis Kimia. Jenis bahaya kimia berasal dari berbagai bahan kimia yang
berpotensi merusak kesehatan jika terhirup atau terjadi kontak. Contoh bahaya
K3 jenis kimia: Gas bahan kimia yang beracun, Uap bahan kimia, Abu sisa
pembakaran bahan kimia
b. Bahaya
Jenis Fisika. Bahaya ini berasal dari berbagai hal yang berhubungan dengan
fisika dan berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan jika terjadi kontak.
Contoh bahaya K3 jenis fisika: Temperatur ekstrim (terlalu dingin atau terlalu
panas), Suara terlalu bising yang dapat membuat pendengaran rusak, Kondisi
udara yang tidak wajah
c. Bahaya
Jenis Pekerjaan. Bahaya ini berasal dari jenis pekerjaan/proyek
yang berpotensi merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa pekerja.
Contoh bahaya K3 jenis ini: Penerangan di lokasi kerja sangat minim yang
berpotensi mengakibatkan kerusakan penglihatan, Pekerjaan pengangkutan barang/
material menggunakan manusia yang kurang hati-hati dan mengakibatkan luka/
cedera, Peralatan dan pengamanan yang kurang lengkap yang dapat mengakibatkan
pekerja terluka/ cedera.
Komentar
Posting Komentar