Tugas Softskill 2 : Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1. Apa itu keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
merupakan suatu upaya perlindungan yang ditujukan agar pekerja dan orang
lain yang berada ditempat kerja atau perusahaan atau di suatu instansi selalu
dalam keadaan selamat & sehat, selain itu agar setiap sumber produksi dapat
digunakan secara aman dan efisien (Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993).
OHSAS (180001:2007), Kesehatan dan
Keselamatan Kerja merupakan kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan
dan kesehatan tenaga kerja serta orang-orang yang berada di tempat kerja
tersebut.
Menurut WHO (World Health
Organization)
Pengertian K3 menurut WHO atau World
Health Organization adalah suatu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan
memelihara derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial yang setinggi tingginya
untuk pekerja di semua jenis pekerjaan.
K3 juga bertujuan sebagai upaya
pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh pekerjaan.
K3 dapat juga diartikan sebagai perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya
dari resiko akibat faktor yang merugikan kesehatan.
Menurut Ardana
Arti K3 menurut Ardana adalah upaya
perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja
selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi bisa
digunakan secara aman dan efisien.
Menurut Simanjuntak (1994)
Pengertian K3 menurut Simanjutak
adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan
dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin,
peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Menurut Mathis dan Jackson
Pengertian K3 adalah kegiatan yang
menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan
mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap
pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang
berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja.
Menurut John Ridley (1983)
Definisi K3 menurut John Ridley
merupakan suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat
kerja tersebut.
2. Apakah K3 ada
kaitannya dengan JAMSOSTEK?
Tentu saja ada,
JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sendiri merupakan suatu lembaga yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal
mereka serta keluarga dapat terpenuhi, JAMSOSTEK merupakan program yang
ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang
tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Tabungan Hari Tua, dan Jaminan Kematian (JK). yang mana hal
tersebut sesuai dengan yang ada pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja, pelaksanaan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat
kerja agar terjamin keselamatannya.
3. Apakah di Indonesia ada Undang - Undang yang mengatur tentang K3?
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah
sebagai berikut :
Undang-undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan
jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan
keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992
tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa
secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi
mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke
tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada
pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja
juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar
serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan
Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat
bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat
sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu,
kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat
kerja dan syarat kesehatan kerja.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai
segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam
kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan
Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)
dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3), diantaranya adalah :
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
·
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas
Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
·
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan
Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
·
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul
Akibat Hubungan Kerja
4. Keselamatan dan kesehatan kerja itu diperuntukan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang
bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan
air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas
jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
5.Bagaimana jika terjadi pelanggaran
terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak
menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan
dan kemampuan fisik pekerja?
Berdasarkan
Undang-undang K3 disebutkan bahwan pelangaran terhadap UU K3 akan dikenakan
ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan
undang-undang tersebut.
6. Apa yang menjadi
penyebab utama adanya kecelakaan kerja?
Kecelakaan kerja
(occupational accident) adalah sebuah kejadian atau peristiwa yang berasal
dari, atau terjadi dalam rangkaian pekerjaan yang berakibat (a) cedera fatal
(fatal occupational injury), atau (b) cedera tidak fatal (non – occupational
injury).
Menurut Joint Industrial Safety
Council – ILO, ada tiga faktor utama yang berkonstribusi terhadap kecelakaan
kerja, yakni peralatan teknis, kondisi kerja, dan manusia.
·
Peralatan Teknis , contoh: peralatan
tidak memadai atau salah rancangannya, yang dapat menimbulkan kejadian yang
tidak diharapkan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kecelakaan.
·
Kondisi Kerja, kondisi kerja dapat mempengaruhi
pekerja secara tidak langsung, dan oleh karena itu dapat juga menyebabkan
terjadinya kecelakaan. Faktor – Faktor itu antara lain: Kesemrawutan
tempat kerja, Kebisingan, Temperatur, Ventilasi, Pencahayaan.
·
Manusia, Kinerja para karyawan dapat
meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Konsekuensinya, semua pekerjaan
harus direncanakan dengan memperhatikan sudut pandang pekerja. Pengusaha atau
pemimpin unit kerja adlah penanggung jawab utama dalam perencanaan dan penataan
tempat kerja.
Sumber:



Komentar
Posting Komentar